Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang mereka ajukan atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas.
Konsumen Meikarta mengeluhkan unit apartemen yang belum diterima, melapor ke Kementerian PKP. Pertemuan digelar untuk mencari solusi terkait masalah ini.