detikFinance
Sri Mulyani Rilis Aturan Uang Perjalanan Dinas: PNS di DKI Rp 530 Ribu/Hari
Uang perjalanan dinas PNS yang ada di DKI Jakarta sebesar Rp 530 ribu per hari dan jika dalam kota lebih dari 8 jam Rp 210 ribu per hari.
Kamis, 11 Mei 2023 17:30 WIB