Sidang perkara pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (9/3).
AS menjeratkan dakwaan terhadap 28 warga Korut dan lima warga China, atas dugaan mengoperasikan jaringan pencucian uang demi menghindari sanksi nuklir Korut.