Penghayat Kepercayaan diminta mengosongkan kolom agama di KTP-nya sesuai dengan UU Adminduk. Beleid itu dinilai tidak sesuai dengan asas Bhinneka Tunggal Ika.
"Keenam agama itu kan asing sebetulnya, kalau kita mau jujur. Tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia, kenapa tidak diakui?" kata Ketua MK.
Jika ormas-ormas itu berkembang dan mendapatkan momentum untuk hadir dan bangkit, siapa yang salah? Mengapa penegak hukum tak mengatur mereka dari awal?