detikFinance
Menhub: Kami Dimaki-maki Karena Atur Tarif Taksi Online
Kemenhub merevisi PM Perhubungan 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Rabu, 25 Okt 2017 12:06 WIB







































