detikNews
Perkosa Putrinya, Pria Singapura Divonis 24 Tahun Penjara
Sungguh bejat perbuatan ayah satu ini. Dia memperkosa putri kandungnya sejak berumur 8 tahun. Pemerkosaan itu berlangsung selama enam tahun! Atas perbuatannya, pria itu dipenjara 24 tahun.
Selasa, 12 Jan 2010 14:15 WIB







































