Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan sebagai mata uang. Bagi CEO Indodax Oscar Darmawan, keputusan MUI itu merupakan penegasan.
Ijtima Ulama MUI menghasilkan sejumlah kesepakatan. Para ulama sepakat bahwa penggunaan kripto sebagai mata ulang hukumnya haram. Berikut poin-poinnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto mendukung keputusan MUI.