Polri mengatakan bahwa berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Edy Mulyadi besok. Edy dipanggil terkait ucapannya soal Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.