KPU akan menghadiri sidang etik yang dilakukan DKPP terkait tersangka suap Wahyu Setiawan. KPU menyiapkan bukti dokumen untuk melengkapi jawaban dalam sidang.
Arif Setiawan, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah dan membuat korban trauma.
KPK akan memanggil 2 Komisioner KPU terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan. Dua Komisioner KPU itu akan diperiksa sebagai saksi.