Trump memperketat aturan keimigrasian yang menyasar imigran tak berdokumen. Akibat kebijakan itu, Kemlu RI mengungkap 4.000-an WNI di AS terancam dideportasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut ada 4 WNI di Amerika Serikat (AS) yang ditangkap oleh otoritas AS di tengah semakin ketatnya kebijakan Trump.
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat untuk membayar USD 400 juta (Rp 7 triliun) guna menyelesaikan gugatan dengan Department of Justice Amerika.