"Saat ini kami setuju konsep distancing dan untuk memastikan bahwa kami dapat beroperasi dengan baik, bila tarif dapat dinaikkan akan membantu Garuda," katanya.
Kementerian Perhubungan menegaskan kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut Arus Balik, tetap dilarang.
Dalam surat edaran diatur adanya pengecualian penggunaan transportasi laut pada orang dan/atau kegiatan tertentu, untuk dapat pelayanan secara terbatas.