Pemerintah menyatakan syarat karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) bakal berubah menjadi 3 hari. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Enam indikator itu kasus aktif, bed occupancy ratio RS dan Wisma Atlet, kepatuhan prokes, Rt atau angka reproduksi efektif, mobilitas penduduk, dan vaksinasi.