detikNews
Pelaku Teror Paket Parabola-Pisang 1 Truk Terancam 12 Tahun Bui
Pelaku teror paket di Kendal dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun bui.
Selasa, 04 Agu 2020 10:58 WIB