Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Seorang wanita penumpang KRL viral di media sosial Instagram. Naik kereta dengan bantuan kursi roda dan dua satpam stasiun, wanita ini merasa bertemu malaikat.
Bareskrim Polri kini sedang memburu pemesan 159 kilogram sabu dari sindikat internasional. Penyidik sudah mengantongi inisial pemesan barang haram tersebut.
Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif Corona menjalani rapid test dan hasilnya reaktif. Kemudian istri salah satu tersangka positif COVID-19.