detikNews
Perantara Jual-Beli Vaksin Corona Ilegal di Medan Divonis 20 Bulan Bui
PN Medan menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap Selviwaty. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus jual-beli vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal.
Kamis, 11 Nov 2021 11:46 WIB