Anies Baswedan menetapkan status tanggap darurat bencana wabah Corona di Jakarta. Penetapan status ini mempertimbangkan pesatnya penyebaran dan jumlah pasien.
Indonesia berstatus tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19. "Ada dampak ikutan lebih besar, makanya Presiden sendiri yang mengumumkan," kata Yuri.
Jokowi menyerahkan urusan status bencana virus Corona kepada kepala daerah dan BNPB. Hal itu dianggap tidak efektif, justru Jokowi disarankan membuat Perppu.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasioal gimana, kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Achmad Yurianto.
Klinik khusus untuk demam akan segera dibangun, dokter yang sudah pensiun akan diminta kembali bekerja dan sejumlah operasi yang tidak mendesak akan dibatalkan.