detikNews
Menag: Jika Buku Nikahnya Palsu, Pernikahan Harus Diulang
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta warga yang akan menikah agar menggunakan jasa penghulu resmi dari KUA. Jika menemukan adanya buku nikah palsu, maka jangan ragu untuk melaporkannya ke KUA terdekat.
Jumat, 05 Jun 2015 16:59 WIB







































