Yayasan Supersemar telah diultimatum untuk segera membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun. Pengadilan pun sudah mengeluarkan ketetapan aanmaning.
PN Jaksel mengeluarkan penetapan aanmaning terkait eksekusi Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun. Kejagung mencari aset-aset yayasan bikinan Soeharto itu.