Penumpang Lion Air rute penerbangan Pontianak-Jakarta yang mengaku membawa bom kini telah berstatus tersangka. Tak hanya itu, dia juga langsung ditahan.
Kasus penumpang mengaku membawa bom di pesawat terjadi lagi. Pengamat menilai ini karena tidak ada satu pun pelakunya yang diproses hingga ke pengadilan.
Frantinus Nirigi, penumpang yang mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 dengan rute penerbangan Pontianak-Jakarta, terancam 8 tahun hukuman penjara.