Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akan segera disidang. Saat ini jaksa tengah bergerak menyusun surat dakwaan untuk perkara itu.