"Di tengah kondisi saat ini kita harus berfikir kreatif, how to survive. Karena peluang tak terjadi dengan sendirinya, peluang ada dari kita yang menciptakan,"
"Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65%," demikian bunyi pasal 9 Permenhub no 18 Tahun 2020.