detikNews
Hasil Penelusuran Aset Supersemar oleh Kejagung Belum Capai Rp 4,4 Triliun
Apabila nantinya yayasan tidak secara sukarela membayar maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan untuk mengeksekusi paksa.
Selasa, 05 Jan 2016 14:26 WIB







































