Polisi mendalami perebutan paksa jenazah COVID-19 di Situbondo. Polisi meminta keterangan pihak terkait yang terlibat pengiriman jenazah hingga aksi perebutan.
Pihak RS dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Semarang memutuskan tak menempuh jalur hukum. Ini alasannya.