detikNews
Kemenhub: Perjalanan Antarkota Masih Mengacu SE 9/2020, Wajib Rapid Test-PCR
Kemenhub masih mengacu pada SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan itu, perjalanan antarkota hanya disyaratkan rapid test atau PCR test.
Minggu, 20 Des 2020 12:26 WIB