detikNews
Korporasi Bisa Dipidana di RUU KUHP
KUHP saat ini hanya menjerat orang sebagai subjek tindak pidana. Nah dalam RUU KUHP, subjek hukum ditambah yaitu perusahaan/korporasi.
Senin, 07 Jun 2021 11:35 WIB







































