Nazaruddin akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin dengan total remisi 4 tahun. Remisi ini salah satunya didapat usai Nazaruddin menjadi Justice Colaborator.
"Prioritas kami saat ini adalah agar dapat dibayarkannya hak pesangon 1.233 pegawai eks Merpati yang belum lunas dibayarkan sebesar Rp 318 miliar," kata dia.
Tim Koordinator untuk Penanganan Khusus Markaz Syariah, M Ichwanudin Tuankotta mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat jawaban atas somasi dari PTPN VIII.