detikNews
Pembobol Bank Rp 1,2 T Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Bui
Maria Lumowa dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Maria terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Senin, 10 Mei 2021 18:08 WIB