Pengenaan pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.
Penyaluran LPG non subsidi seperti ukuran 5,5 kg dan 12 kg tidak luput dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.
Wanita ini memilih untuk membatalkan pernikahannya setelah menemukan hal mengejutkan di komputer tunangannya. Padahal dia telah menyiapkan pernikahan impian.