Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan prajurit TNI dan Polri pada tahun depan.
Sebanyak 362 Apatur Sipil Negara (ASN) atau PNS telah dijatuhkan sanksi karena telah melanggar netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2020 per 5 November 2020.
Kemendikbud mengumumkan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS mulai disalurkan November 2020.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi mendorong Pemprov mengembalikan 100 persen tunjangan kinerja bagi PNS yang berperan langsung dalam penanganan COVID-19.