detikNews
Pemerkosa Berantai di Malaysia Divonis Penjara 185 Tahun
Seorang pria Malaysia divonis penjara total 185 tahun atas pemerkosaan berantai yang dilakukannya. Rentetan pemerkosaan itu dilakukan pria bernama Rashidi Omar tersebut dalam kurun waktu tiga tahun.
Kamis, 20 Mei 2010 16:41 WIB







































