Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan pada murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila masih dipungut juga, laporkan ke sini!
Kemendikbud menegaskan Komite Sekolah dilarang memungut dana pada murid dan wali murid. Namun diizinkan bila wali murid itu menyumbang Komite secara sukarela.