detikNews
Pembakar Hutan Kembali Dihukum Rp 366 M Jadi Kemenangan Lingkungan
PT Aceh menganulir vonis PN yang membatalkan denda Rp 366 miliar ke Kallista, menuai apresiasi. Vonis tersebut jadi langkah baru penyelamatan lingkungan.
Senin, 15 Okt 2018 15:20 WIB







































