Djoko Tjandra membantah uang USD 500 ribu yang diserahkan ke Andi Irfan Jaya adalah miliknya. Menurutnya, uang itu milik adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma.
Djoko Tjandra menyebut inisiator fatwa MA itu adalah Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking, bukan Pinangki dan Rahmat seperti yang dia sebutkan dalam BAP.