Kata Yasonna Laoly, Jokowi kemungkinan tak menekn UU MD3 yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR itu. "UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri," kata dia.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memastikan, pasal-pasal dalam revisi UU MD3, tidak menjauhkan DPR dari rakyat. Hal ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat.