detikNews
Tambah 2, Tersangka Bawa Kabur Jenazah Dari RS di Makassar Jadi 12 Orang
Polisi kembali menetapkan 2 tersangka di kasus bawa kabur jenazah dan PDP virus Corona (COVID-19) dari sejumlah rumah sakit di Kota Makassar.
Kamis, 11 Jun 2020 11:34 WIB