MK akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024. Tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
Saldi Isra meminta empat menteri tersebut untuk menjelaskan mitigasi pemerintah agar dalil-dalil yang ada dalam sengketa pilpres, tidak terulang di pilkada.