detikNews
Ubah Struktur Kabinet, Jokowi Cuma Harus Minta Pertimbangan ke DPR
Jika Jokowi mengubah struktur kabinet, maka sesuai UU Jokowi harus meminta pertimbangan DPR. DPR memiliki waktu 7 hari kerja untuk memberikan pertimbangan.
Rabu, 22 Okt 2014 10:53 WIB







































