Jaksa Hendra menggugat tetangganya, Deddy, sebesar Rp 2,6 miliar. Hendra tak terima bila Deddy menebang pohon dan bangun pagar pembatas antar rumah di cluster.
MA menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Tajudin. Alhasil, terbukti bila penjual cobek yang sempat dibui 9 bulan itu merupakan korban salah tangkap.