Dalam sidang gugatan Perppu nomor 1/2020 atau Perppu Corona, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan aturan tersebut sudah menjadi undang-undang (UU).
Kebijakan pemerintah yang dinilai sudah tepat dan baik itu tidak ada gunanya apabila tidak diimbangi oleh eksekusi yang bagus yakni kecepatan dan ketepatan.