Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 WNA pelaku skimming yang terjadi di beberapa provinsi. Keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Aparat Polda Kalbar mengamankan sekitar 5.000 batang kayu di Kabupaten Sintang. Kayu tersebut diamankan karena pengelola tak memiliki kelangkapan surat izin.
Puluhan kayu jati gelondongan ilegal dan diduga hasil curian diamankan KPH Purwodadi. kayua jati itu ditemukan saat petugas berpatroli di sekitar hutan.
Penjara belum tentu membuat jera pelaku kriminal. Terbukti, residivis di Lamongan yang sudah keluar masuk penjara 6 kali masih melakukan aksi kejahatannya.