Polisi berhasil menyita sebanyak 30,5 kilogram sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan. Sisik itu akan dijual untuk pembuatan obat hingga narkoba.
Seorang warga negara (WN) Selandia Baru sudah empat bulan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia terkatung-katung menunggu deportasi.