Jan Hwa Diana dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil. Keduanya ditahan sejak 8 Mei 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Larasati Nugroho mengalami kecelakaan mobil keempat kalinya. Saat kecelakaan terakhir, mobil yang dia kendarai sampai terbalik dan ia pikir hidupnya selesai.
Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, ditahan Jatanras Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan mobil. Sebelumnya, ia terlibat kasus penahanan ijazah.