detikNews
Kuasa Hukum Ibas: Beda Perkara, Yulianis Masih Bisa Dipidana
LPSK menilai langkah Ibas melaporkan Yulianis ke Mapolda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik sebagai pelanggaran undang-undang. Namun hal itu ditolak pihak Ibas. Menurut kuasa hukum Ibas, Maqdir Ismail, Yulianis masih bisa dipidanakan.
Senin, 25 Mar 2013 15:13 WIB







































