Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kartu nikah ini dikaji lebih jauh, karena sebenarnya sudah ada e-KTP yang bisa memuat berbagai data. Bagaimana menurut Anda?
"Keberadaan kartu nikah itu implikasi pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau Simkah. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah," kata Lukman.
Mulai tahun 2018 ini, orang yang menikah akan mendapatkan kartu nikah. Kementerian Agama menyatakan anggaran untuk mencetak kartu nikah ini sebesar Rp 1 miliar.
Akhir November ini, Kemenag akan menerbitkan kartu nikah yang fungsinya bisa menggantikan buku nikah. Kartu nikah sendiri akan sebesar dan setipis KTP.