detikNews
Pidato Resmi Presiden dalam Bahasa Indonesia Juga Diatur Keppres
Bukan hanya diatur dalam UU, keharusan Presiden untuk berbahasa Indonesia dalam forum resmi juga diatur dalam Keppres. Keppres itu dibuat oleh Presiden SBY sendiri.
Kamis, 26 Mei 2011 12:44 WIB







































