Yurisprudensi MA menyatakan pencabutan hak politik adalah sah. Putusan MA itu terlah berlaku di berbagai perkara tokoh publik yang terseret kasus korupsi.
Sebanyak 148 dari 507 atau 26,6 persen anggota DPR belum melaporkan harta kekayaan ke KPK. Bahkan 45 dari jumlah 148 tersebut belum pernah melapor sama sekali.