Tokopedia buka suara terkait aturan DJP Kemenkeu yang baru saja mengumumkan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 46 perusahaan berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN).
Beberapa marketplace antara lain Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada akan memungut PPN 10 persen dari konsumen. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Desember 2020.