PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pengusaha untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta. Pemprov DKI mempelajari hasil putusan tersebut.
Gubernur Anies tidak berhasil mempertahankan argumennya di depan hakim sehingga Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI Jakarta. Lalu, apa argumen Anies?