Asrizal (40) dihukum 6 tahun penjara dan Widya Astuti (30) dihukum 5 tahun penjara. Mereka bersekongkol menjual meterai palsu hingga negara merugi Rp 37 miliar.
MAKI meminta Harun Masiku yang kini masih jadi buron disidang in absentia. KPK menilai belum ada urgensi dalam kasus ini untuk disidangkan secara in absentia.