Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa menyakini para terdakwa bersalah melakukan korupsi bersama-sama.
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif, PT Insight Investments Management (PT IIM), dituntut membayar denda dan uang pengganti total Rp 83.073.304.680.